Monday 25 April 2016

Cara Menjaga Harta Tetap Halal

πŸ‘³Ustadz Menjawab
✏Ust. Rikza Maulana Lc. M.Ag

πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸπŸŒΉ
πŸ“ŒAssalamualaikum wr wb. ___________________Pertanyaan nya. , 1⃣ Bagaimana cara menjaga harta agar tetap halal? Krn skrg koq sptnya byk pemasukan subhat...misal spt sisa hasil usaha koperasi,komisi pembelian barang dimana penjual ridla tapi laporan ke perusahaan uang yg dbelikan tdk sebesar yg "sebenarnya" dblanjakan krn kita dpt komisi, dan konds2 yg lain
2⃣. Apakah uang hasil subhat bgitu tdk bs dipakai? Kalau tdk dtrima...org lain jd yg mengambil...apakah lbh mending kita yg ambil tetapi diinfakkan
3⃣. Harta yg halal adalah merupakan jerih hasil sendiri dgn bkerja? 

Mhn djelaskan batasannya. Jazakumullah
Manis πŸ…°0⃣8⃣, ____________________Jawaban nya. , Waalaikumsalam wr wb. 1⃣ Agar bisa istiqamah menjaga harta tetap halal dan tayib adalah senantiasa berusaha untuk meninggalkan penghasilan yang syubhat apalagi yang haram. Krn dampak rizki haram sangat berat, yaitu
1). Tdk diterima doa dan amal ibadahnya.
2). Membuat hati menjadi keraa
3). Dicabut keberkahan rizkinya
4). Tdk bisa bergerak tapak kakinya di hari Kiamat, dihadapan Allah Swt
5). Masuk neraka wail.
Maka mulai sekarang tinggalkan yg syubhat, terlebih yg haram. Spt SHU koperasi non syariah, kwitansi tdk sesuai aslinya, dsb. 2⃣Uang syubhat boleh digunakan utk dana soaial non konsumtif, spt perbaikan jalan, gerobak sampah lingkungan, perbaikan pos ronda dsb. Tidak boleh yg dokonsumsi langsung oleh manusia. 3⃣ Harta yg halal adalah harta yg bersumber dari yg halal, apakah dari bekerja, investasi, hibah dsb. Indikatornya adalah ketika tidak tercampur dengan yang haram.
Wallahu A'lam πŸŒΏπŸŒΊπŸ‚πŸ€πŸŒΌπŸ„πŸŒ·πŸπŸŒΉ

Dipersembahkan oleh:
www.iman-islam.com

No comments:

Post a Comment